19 Februari 2025

Sinergi Ujicoba Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak

Menangani pekerja anak tidak boleh dengan pendekatan biasa-biasa saja, perlu ada terobosan yang sistem yang dibangun. Pengalaman selama ini melakukan pencegahan, mendorong terbitnya peraturan atau kebijakan yang berperspektif hak anak, serta melakukan pendamping ke kelompok anak, itu semua belum dirasakan cukup merespons permasalahan pekerja anak.

Kehadiran beragam kebijakan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota bahkan di desa tetap tidak bisa mendorong perubahan jika tidak dibarengi dengan program dan pemantauan secara berkala. Belajar dari pendekatan yang selama ini diterapkan JARAK dalam program atau kegiatan pencegahan pekerja anak, kolaborasi dan sinergi peran penting dilakukan. Setelah merumuskan panduan nasional dan melakukan ujicoba selama kurang lebih dua tahun terakhir, Kemen PPPA akhirnya menerbitkan Permen PPPA No.6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak.

Saat ini JARAK bersama PAACLA Indonesia sedang menjalankan Program ACCLAIM yang bertujuan lebih spesifik ke isu pekerja anak di sektor pertanian. Terbitnya Permen PPPA No.6 Tahun 2024 ini menjadi jembatan bagi JARAK dan KPPPA melakukan sinergi mengujicobakan Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA). Pemantauan pekerja anak yang selama ini tidak dapat dilacak secara by name by address, melalui ujicoba SPRPA ini, JARAK dan PAACLA akan meluncurkan sistem pendataan pekerja anak berbasis aplikasi dan web. Terobosan ini akan menjawab pertanyaan selama ini, berapa jumlah pekerja anak yang terdata dan bisa divalidasi.

Dengan telah ditandatangani perjanjian kerjasama ini, penanganan pekerja anak bisa dimulai di tingkat desa/ komunitas sesuai yang tercantum dalam Permen PPPA No. 6 Tahun 2024. Ujicoba SPRPA yang akan berlangsung satu tahun ini didukung oleh Kemen PPPA di delapan desa di wilayah NTB dan Jawa Timur.

Langkah ujicoba SPRPA ini akan menjadi pembelajaran baru untuk menangani pekerja anak di lingkungan terdekat dan memperkuat kelembagaan yang dapat memberi jawaban untuk kebutuhan pekerja anak secara komprehensif.

Kontributor: mcb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar