20 Juni 2025

Agustus: Menantikan RUU PPRT Segera Disahkan

Agustus akan menjadi momen yang paling dinantikan seluruh PRT di Indonesia dan aktivis yang selama ini memperjuangkan hadirnya UU PPRT. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri, S.H, M.H dalam acara Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh JALA PRT, Kalyanamitra, Penabulu dan CWGI dalam rangka memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia di Hotel Ashley Wahid Hasyim Menteng pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025.

Diskusi publik ini mengambil tema “Akselerasi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi ini adalah Aida Milasari (CWGI/RGP), Ari Ujianto (JALA PRT), dan Ahmad Iman Sukri SH, MH (Wakil Ketua Baleg DPR RI), sebagai moderator Rena Herdiyani (CWGI).

Salah satu pembahasan diskusi ini adalah urgensi pentingnya perlindungan hukum bagi PRT. Di Indonesia, lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga—dengan 92% di antaranya perempuan dan 22% masih anak-anak—berada dalam posisi rentan. Mereka adalah bagian penting dari 70,49 juta pekerja informal di negeri ini. Namun, kerja perawatan yang mereka lakukan kerap tak diakui, tak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, yang semakin memperparah ketimpangan gender. Disampaikan juga terkait dengan data yang menunjukkan bahwa masih banyak kasus kekerasan yang dialami oleh PRT yaitu sebanyak 3.308 selama periode tahun 2021 – 2024.

Aida Milasari menyampaikan kondisi kerja termasuk bantuan apa saja yang diterima PRT sebagai penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian feminis. Hasilnya, masih ditemukan kekerasan terhadap PRT baik fisik, ekonomi maupun seksual. 80% PRT memulai kerja di usia muda. Ari Ujianto memaparkan strategi yang selama ini dilakukan untuk mendorong peradaban baru terbangun, UU Perlindungan PRT. Segala strategi kampanye sudah dilakukan JALA PRT bersama koalisi masyarakat sipil untuk proses penyadaran termasuk memberikan perspektif bahwa PRT adalah pekerja yang layak mendapatkan pengakuan.

Ahmad Iman Sukri selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI menyampaikan bahwa keberadaan Undang – Undang PPRT ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum untuk PRT di Indonesia. Menurut beliau Perlindungan PRT ini menjadi kunci utama sebagai negara yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM karena akan memudahkan Pemerintah untuk mengatasi persoalan – persoalan yang muncul akibat hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerjanya misalnya terkait kekerasan yang dialami PRT. Sebagai perwakilan dari salah satu partai di DPR RI yaitu PKB beliau menyampaikan akan terus mengawalnya sampai tuntas, sampai RUU PPRT ini dapat segera disahkan targetnya dalam tahun ini yaitu di bulan Agustus. Beliau memastikan juga bahwa pembahasan UU PPRT ini tidak mulai dari nol, beberapa tahapan sudah dilakukan antara lain; RDPU, kunker sudah pernah dilakukan beberapa kali, sehingga dapat segera dilakukan pembahasannya setelah reses dan tinggal disahkan.

Sesi tanya jawab setelah pemaparan dilakukan dengan pelibatan peserta yang bergabung dengan Zoom dan luring. Beti MC, turut menyuarakan temuan JARAK dalam dua tahun terahir di desa-desa dampingan yang menunjukkan situasi anak tidak sekolah dan mendorong anak menjadi PRT Anak karena permintaan yang datang ke desa. Hal ini perlu dimasukkan dalam RUU PPRT agar ada unsur pencegahan anak masuk dunia kerja (PRT) sehingga perlu ada usia minimum menjadi PRT dan perlu memikirkan bagaimana pola pengawasan untuk PRT yang bekerja di ranah privat.

Di akhir kegiatan diskusi publik ini disampaikan rekomendasi yang langsung dibacakan di depan Wakil Ketua Baleg DPR RI yang isinya tentang 2 hal yaitu: 1. Segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT agar pembahasan tidak stagnan dan target waktu pengesahan tercapai. 2. Mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU PRT demi terwujudnya perlindungan bagi PRT. Agustus, menjadi tonggak yang dinantikan seluruh PRT dan masyarakat sipil yang selama 21 tahun ini berjuang mewujudkan perlindungan hukum bagi PRT.

Kontributor: r.t.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar