Header Ads

Breaking News
recent

Organisasi JARAK

A. Sejarah Berdirinya JARAK

Berdirinya JARAK diawali dari pertemuan beberapa LSM yang peduli pada masalah pekerja anak (LPKP Malang, Paramitra Malang, YKAI Jakarta, dan BKM Weleri Kendal) pada tanggal 12 s.d 13 Mei 1997 di Malang. Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Lokakarya Perencanaan Strategis ke I di Malang pada tanggal 27 s.d 31 Juli 1998 yang menghasilkan bentuk organisasi, orientasi dasar kelembagaan, program strategis, sekaligus mengesahkan 25 LSM menjadi anggota baru JARAK. Eksistensi kelembagaan telah didaftarkan pada notaris Darma Sanjata Sudagong, SH, pada tanggal 11 Agustus 1999 dengan No: 67.

Lokakarya Perencanaan strategis ke II, yang merupakan Rapat Konsultasi Nasional JARAK di Malang pada tanggal 9 s.d 14 Juli 2001, kemudian disepakati menjadi Rapat Anggota. Dalam rapat tersebut telah disahkan lagi sebanyak 46 Lembaga Non Pemerintah untuk menjadi anggota JARAK, mengesahkan keputusan untuk merevisi Anggaran Dasar dan Menyusun Anggaran Rumah Tangga dengan memperhatikan masukan-masukan selama Lokakarya, mengesahkan program JARAK untuk jangka waktu 4 tahun (2001-2005), menetapkan besarnya iuran anggota, dan menetapkan 5 wilayah koordinasi JARAK, yaitu : Jawa-Madura, Sumatra, Sulawesi – Maluku, Kalimantan, NTT-NTB dan Bali.

Kemudian pada tanggal 5 s.d 8 Mei 2004 di Hotel Agrowisata Batu Malang dilaksanakan Lokakarya Pengembangan Jaringan, yang menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: Disahkannya AD-ART JARAK yang telah disempurnakan sebagai rekomendasi Lokakarya ke II, disahkannya rencana kerja JARAK periode 2004 – 2009 yang harus dijabarkan oleh Pengurus dan masing-masing regional JARAK, Terpilihnya SC JARAK, Direktur Eksekutif JARAK dan Koordinator Regional JARAK, dan disepakatinya Penambahan Regional JARAK dari 5 regional menjadi 10 regional.

Rapat anggota kedua paska meninggalnya Direktur Eksekutif JARAK baru dapat dilaksanakan di Jakarta pada 2-3 Desember 2022. Karena situasi pandemic, maka pertemuan anggota ini diselenggarakan secara hybrid untuk mewadahi pemikiran anggota yang tidak bergabung secara langsung di Hotel Santika Hayam Wuruk. Pertemuan ini berhasil memilih susunan komite pengarah yang baru dan melakukan beberapa efisiensi dalam struktur JARAK, yaitu dengan menghapus keberadaan regional. JARAK yang baru mendapata dukungan tambahan 12 anggota tetapi juga realistis bahwa ada sekian banyak anggotanya yang sudah tidak aktif beroperasi dan menangani isu pekerja anak. Pertemuan anggota ini menjadi nafas baru organisasi yang tetap memperjuangkan Perlindungan bagi pekerja anak walaupun Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak yang menjadi acuan gerakan masih perlu direview. Gerbong baru JARAK harus tetap berjalan dengan mengacu Visi dan Misi lembaga.

B. Visi – Misi dan Tujuan

  1. Visi organisasi:
    Terwujudnya Indonesia Bebas Pekerja Anak.

  2. Misi organisasi:
    1. Meningkatkan kapasitas anggota dalam upaya penghapusan pekerja anak.
    2. Memfasilitasi anggota dalam mengembangkan program penghapusan pekerja anak.
    3. Melakukan advokasi kebijakan dalam rangka penghapusan pekerja anak.
    4. Mendorong keterlibatan seluruh stakeholders dalam upaya penghapusan pekerja anak dari tingkat daerah sampai nasional;
    5. Menghimpun dan mengelola sumberdaya di tingkat lokal sampai international untuk memajukan upaya penghapusan pekerja anak di Indonesia.

  3. TUJUAN
    1. Memperkuat peran anggota JARAK yang bekerja untuk penanggulangan pekerja anak di Indonesia.
    2. Memfasilitasi anggota dalam mengembangkan program penanggulangan pekerja anak yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan baik dalam bentuk penyadaran masyarakat, advokasi kebijakan, penguatan kapasitas dan bantuan langsung.
    3. Mengadvokasi kebijakan, program dan anggaran negara yang berhubungan dengan penanggulangan pekerja anak di berbagai tingkatan pemerintahan (tingkat lokal dan nasional).
    4. Mendorong keterlibatan seluruh stakeholders untuk bekerjasama dalam penghapusan pekerja anak di tingkat lokal dan nasional.
    5. Memobilisasi sumberdaya di tingkat lokal sampai internasional untuk memajukan upaya penanggulangan pekerja anak di Indonesia.
    6. Mendorong keterlibatan JARAK dalam jaringan penanggulangan pekerja anak di tingkat nasional, regional dan global.

C. Nilai-nilai yang dianut JARAK

  1. Kejujuran dan transparansi.
  2. Tanggung gugat sosial (social accountability).
  3. Keadilan dan kesetaraan.
  4. Berintegritas.
  5. Independen.
  6. Menjunjung tinggi HAM dan hak anak.
  7. Demokratis.
  8. Partisipatif.
  9. Non partisan.

D. Strategi dan Prinsip JARAK

Dalam menjalankan visi – misi sertai mencapai tujuan organisasi, maka JARAK melakukan pendekatan yang terpadu dan menyeluruh dengan strategi sebagai berikut:

  1. Menempatkan Pekerja Anak sebagai fokus utama dengan mengembangkan jangkauannya pada lingkup keluarga dan masyarakat dengan memperhatikan kesetaraan gender dan menghormati hak-hak anak.
  2. Menjalin kemitraan dengan semua pihak (stakeholders) yang peduli terhadap pekerja anak baik di tingkat daerah, propinsi, nasional dan international.
  3. Mengembangkan dan memanfaatkan berbagai sumberdaya masyarakat untuk melakukan advokasi kebijakan.
  4. Melakukan penyadaran kepada semua pihak untuk tidak mempekerjakan anak.
  5. Menjalin kerjasama dan bantuan teknis dengan lembaga donor yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan pekerja anak.

E. Yang sudah dilakukan JARAK

Strategi Intervensi JARAK
JARAK Indonesia dalam menjalankan mandatnya untuk terlibat penuh dalam penghapusan pekerja anak di Indonesia, menggunakan berbagai pendekatan:
  1. Melakukan kajian, penelitian isu - isu pekerja anak
  2. Menempatkan pekerja anak sebagai fokus utama dengan mengembangkan jangkauannya pada lingkup keluarga dan masyarakat
  3. Membangun kemitraan dengan semua pihak (stakeholders)
  4. Kampanye dan advokasi kebijakan serta program K/L/PD yang responsif penghapusan pekerja anak
  5. Pengembangan modul dan model-model penanggulangan pekerja anak
(1) Kajian dan penelitian isu-isu pekerja anak
Untuk mendukung kerja-kerja JARAK dalam melakukan kampanye, advokasi dan pengembangan program penghapusan pekerja anak, maka kajian dan penelitian menjadi penting. Berbagai hasil kajian dan penelitian yang telah dilakukan JARAK antara lain:
  1. Monitoring implementasi Konvensi ILO 138 dan 182
  2. Review laporan pertama Rencana Aksi Nasional (RAN) PBPTA
  3. Kajian Profil Keluarga Pekerja Anak di Sektor Pertanian, Pariwisata, Manufaktur, Domestik Dan Perikanan di Indonesia, tahun 2021, atas kerjasama JARAK Indonesia dengan Deputi PKA Kementerian PPPA RI
  4. Studi Hubungan antara Tradisi dan Regenerasi Pertanian, dan Komitmen Nasional dalam Penghapusan Pekerja Anak, kerjasama JARAK Indonesia dengan ECLT
  5. Dan kolaborasi-kolaborasi dengan jaringan dalam kajian isu-isu PA, seperti itu PRTA, pekerja anak perkebunan, dll.
(2) Pekerja Anak sebagai fokus utama
Mainstream isu Pekerja Anak dan pendekatan partisipasi anak dengan keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan pekerja anak
  1. Keterlibatan JARAK Indonesia sebagai mitra utama Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendesain dan mengimplementasikan program PPA-PKH selama tahun 2008 sampai 2019.
  2. Pendekatan Desa Layak Anak sebagai strategi untuk pencegahan dan penanggulangan pekerja anak di tingkat komunitas, dengan memperkuat partisiasi anak, kelompok-kelompok masyarakat dan pemerintahan desa.
  3. Mengembangkan modul pelatihan bagi para pemangku kepentingan (CSO, Pemerintah, Privat Sektor) tentang Desain, Monitoring dan Evaluasi Program Penanggulangan Pekerja Anak
(3) Membangun kemitraan dengan semua pihak (stakeholders)
Kemitraan sebagai forum aksi, tidak hanya terbatas pada forum koordinasi, tetapi sebuah forum multistakeholders dirancang untuk menyepakati agenda-agenda bersama, indicator capaian bersama dan kontribusi para pihak. Aktor-aktor kemitraan Pentahelix dilihat sebagai entitas yang memang berbeda, baik secara mandat, tujuan, kapasitas, sumberdaya dan kondisi lainnya. Misalnya saja kemitraan tiga pilar yang di inisiasi oleh JARAK dan Bappenas, melibatkan CSO, Kementerian/Lembaga dan Perusahaan. Ketiga pilar ini memiliki karakter yang berbeda-beda, dan perlu mencari irisan yang sama terkait dengan isu yang menjadi konsern dalam kemitraan.

Dengan memahami karakteristik tersebut, maka tahun 2018, JARAK bersama BAPPENAS dan sejumlah K/L, Perusahaan sektor Pertanian dan OMS berhasil mendeklarasikan sebuah wadah kemitraan yaitu PAACLA Indonesia. Kemitraan ini baru mendapatkan pengesahan 3 tahun kemudian, melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.96/M.Ppn/Hk/07/2021 tentang Pembentukan Tim Kemitraan untuk Aksi Penanggulangan Pekerja Anak Di Sektor Pertanian (Partnership For Action Against Child Labor In Agriculture – PAACLA Indonesia)

Kemitraan dibangun secara makro dan mikro secara tematik yang saling terhubung dan terintegrasi pada semua level. JARAK juga tergabung dalam kemitraan lainnya seperti JALA PRT. Di tingkat global, JARAK Indonesia juga menjadi bagian dari Afiliasi Global MARCH dan Alliance 8.7


(4) Kampanye dan advokasi
  1. Mendorong dan memfasilitasi Implementasi Internasional Standart; Konvensi ILO, KHA, Prinsip Bisnis dan HAK Anak, SDGs 8.7, dll
  2. Perumusan RAN dan Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak, dan program-program nasional yang responsif isu pekerja anak, a.l PPA-PKH, 5 isu prioritas PPPA Instruksi Presiden, dll
  3. Advokasi Kebijakan dan Perundang-undangan nasional, daerah dan desa
  4. Kampanye bersama ILO mengakhiri kekerasan dan diskriminsasi pekerja perempuan
  5. Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang dilakukan tanggal 21 Juni setiap tahunnya
  6. Koalisi NGO penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA)
  7. Aktivasi Website dan media sosial sebagai ruang kampanye dan berbagai praktik baik
(5) Pengembangan Modul dan Model Penanggulangan PA
  • Modul Pelatihan DME
  • Modul Pelatihan Desain Manajemen dan Evaluasi (Pelatihan DME) telah dikembangkan JARAK bekerjasama dengan ILO-Ipec pada tahun 2004. Modul ini kemudian diadaptasi ulang pada tahun 2020 oleh JARAK dan BAPPENAS dalam program KESEMPATAN yang didukung oleh ECLT Foundation

    Tujuan dari pengembangan modul DME adalah; (1) peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang pekerja anak, (2) pengembangan pendekatan program aksi yang holistik, terpadu dan bersinergi; (3) mendorong partisipasi dan perluasan peran; (4) meningkatkan capaian yang signifikan dalam mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak

    Modul ini telah dilatihkan kepada CSO, Pemerintah dan Privat Sector.

  • Panduan Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak
  • Melalui sebuah kolaborasi antara Kementerian PPPA RI, JARAK Indonesia dan Save The Children telah menghasilkan sebuah Panduan Nasional Pencegahan, Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak berbasis desa/kelurahan. Panduan ini disusun berdasarkan pengalaman empiric yang dimiliki oleh JARAK Indonesia dan Save The Children. Pengalaman empiric JARAK adanya dua pilot project yaitu project Pencegahan dan Remediasi Pekerja Anak di Rantai Pasok Sampah Plastik, di Malang Jawa Timur atas dukungan PT.Veolia, dan pengalaman program KESEMPATAN yang di NTB dan Jawa Timur.

    Secara ringkas panduan ini berisi materi-materi terkait pemahaman tentang hak anak, pekerja anak, kelembagaan yang potensial terlibat dalam remediasi ditingkat desa, pencegahan pekerja anak, pemantauan dan remediasi, dan ditambahkan dengan mekanisme penilaian untuk mendapatkan praktik baik dan award bagi desa/kelurahan yang berhasil menerapkan panduan.

Ringkasan Program dan Kemitraan JARAK dari periode ke periode :







Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.