Header Ads

Breaking News
recent

Rumusan Program


Berdasarkan Lokakarya JARAK ke III di Batu Malang, tanggal 4 s.d 8 Mei 2004, disepakati rumusan program JARAK pada tahun 2004 – 2009 tetap mengacu pada pencapaian visi dan misi yang telah disusun pada Lokakarya ke I dengan mempertimbangkan tantangan JARAK dan anggota JARAK kedepan, rumusan visi praktis baik ditingkat Jaringan maupun anggota, rumusan isu strategis dan pokok-pokok program, yang diuraikan dalam poin-poin dibawah.

A. Tantangan Kedepan

  1. Masalah pekerja anak merupakan isu publik yang harus diselesaikan melalui program-program yang strategis. Karena secara statistik jumlah pekerja anak mengalami peningkatan.
  2. Meningkatnya jumlah LSM dalam menangani isu pekerja anak yang lokasinya menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
  3. JARAK menjadi satu lembaga yang diharapkan mampu memberi kontribusi dalam menyelesaikan masalah pekerja anak. Untuk itu harus diupayakan peningkatan kapasitasnya sebagai lembaga.

B. Visi Praktis tahun 2001-2005

  1. Tingkat Jaringan
    1. Tersosialisasinya isu dan perundang-undangan pekerja anak (UU No. 20/1999, UU No. 1/2000) kepada pengambil keputusan, orang tua dan pengguna jasa pekerja anak, lembaga pendidikan dan masyarakat;
    2. Berubahnya Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak menjadi Undang-undang termasuk pencabutan reservasi terhadap hak partisipasi anak dan pasal-pasal lain serta segera ditetapkannya Undang-undang Perlindungan Anak;
    3. Lahirnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan-peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Anak sebagai pelaksananan dari perundang-undangan pekerja anak ( UU No. 20/1999 dan UU No. 1/2000);
    4. Berdirinya Pusat Dokumentasi dan Informasi pekerja anak serta ditemukannya model-model pendampingan pekerja anak.
    5. Dimilikinya struktur dan mekanisme kerja yang tercermin dalam regionalisasi yang memiliki kewenangan di tingkat wilayah dan tercapainya kesetaraan antar anggota;
    6. Dimilikinya sumber daya manusia yang profesional, memiliki perspektif dan komitmen dalam penanggulangan pekerja anak sesuai kebutuhan JARAK.
    7. Dimilikinya sumber dana kuat yang berasal internal organisasi maupun dukungan pihak luar untuk keberlanjutan program penanggulangan pekerja anak.
    8. Dimilikinya sarana prasarana yang memadai dan mendukung pencapaian visi misi JARAK.

  2. Tingkat Anggota Jaringan
    1. Dimilikinya tiga program di tingkat anggota Jaringan berupa program advokasi, penguatan jaringan dan perlindungan sosial :
      1. Adanya program advokasi di anggota Jaringan yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah di tingkat daerah masing-masing.
      2. Anggota dapat memperkuat jaringannya melalui upaya-upaya sebagai berikut: pemanfaatan staf ahli JARAK, studi perbandingan antar anggota, memanfaatkan regionalisasi yang ada.
      3. Adanya program perlindungan sosial antara lain pemberdayaan pekerja anak dan keluarga serta kesehatan.
    2. Terjalinnya hubungan setiap anggota dengan lembaga internasional yang bergerak di bidang anak sesuai standar internasional.
    3. Peningkatan kelembagaan anggota yang kokoh, efektif, melalui penguatan organisasi, SDM, dana, sarana prasarana dan kegiatan yang strategis dalam penanggulangan pekerja anak.

C. Isu Strategis

  1. Bagaimana membangun advokasi yang efektif dalam penanggulangan pekerja anak?
  2. Bagaimana mengembangkan isu pekerja anak menjadi isu publik?
  3. Bagaimana menguatkan kapasitas anggota JARAK?
  4. Bagaimana meningkatkan kemampuan kelembagaan JARAK sebagai jaringan?
  5. Bagaimana mengembangkan sistem informasi yang efektif?

D. Pokok-pokok Program

  1. Kemampuan mempengaruhi kebijakan, fasilitasi litigasi dan aksi-aksi non litigasi.
  2. Kampanye yang terus menerus kepada publik untuk menjadikan isu pekerja anak bukan sekedar isu domestik melalui seminar, workshop dan sebagainya.
  3. Reorganisasi dan penambahan perangkat organisasi JARAK, SDM yang profesional dan melengkapi sarana prasarana yang menunjang.
  4. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk anggota, bantuan teknis dan pembentukan koordinator di lima wilayah (Sumatera, Jawa-Madura, Sulawesi-Maluku-Papua, NTB-NTT-Bali, dan Kalimantan). Pelatihan tersebut antara lain pelatihan manajemen program, pelatihan penyusunan proposal, pelatihan lobby, pelatihan advokasi, perencanaan strategis untuk anggota di regionnya, pelatihan manajemen keuangan.
  5. Mengembangkan media informasi melalui perpustakaan, media cetak/elektronik dan mengembangkan pusat informasi pekerja anak.

E. Jabaran Pokok-pokok Program

1. Advokasi Kebijakan
Advokasi ini bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan, baik ditingkat Pusat maupun Daerah. Pada tingkat Pusat bertujuan untuk menyempurnakan pasal-pasal tentang pekerja anak pada RUU-PPK, mendorong adanya Peraturan Pemerintah untuk perlindungan pekerja anak, dirubahnya status ratifikasi KHA dari Kepres menjadi Undang-undang dengan dicabutnya reservasi hak Partisipasi dalam ratifikasi tersebut dan adanya alokasi anggaran untuk perlindungan pekerja anak didalam RAPBN.

Karena itu kegiatan lobby dan advoksinya dilakukan secara terus menerus kepada pihak-pihak yang terkait, seperti: DPR, Presiden melalui Sekneg dan Sekab, Depnaker, Depsos, Meneg PP dengan membangun aliasi dengan Jaringan lain yang memiliki kepentingan dan tujuan sepadan. Disamping itu, JARAK juga berusaha untuk memperkuat Nasional Steering Committee (NSC) untuk penghapusan pekerja anak di Indonesia, memperkuat KAN dan memberikan masukan terhadap RAN untuk penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak melalui POKJA KAN.

Sedangkan pada tingkat lokal dilaksanakan oleh LSM anggota JARAK sebagai tindaklanjut dari pelatihan lobbying dan advokasi. JARAK atas dukungan ACILS akan membantu 3-4 isu lokal yang terpilih dari Pelatihan untuk diadvokasi, sehigga dapat dimenangkan.

2. Penguatan Jaringan dan LSM anggota Jaringan
Mengingat keanggotaan Jaringan dari tahun-ketahun terus bertambah, maka diperlukan penyempurnaan mekanisme kerja dan komunikasi antar anggota. Dari hasil Lokakarya Perencananan Strategis JARAK pada tanggal 9 s.d 14 Juli 2001, disepakati dibentuknya JARAK ditingkat regional, yaitu: Regional Sumatra, Regional Jawa – Madura, Regional Kalimantan, Regional Bali – NTB dan NTT, Regional Sulawesi Maluku dan Irian Jaya. Karena itu diperlukan desentralisasi kegiatan untuk memperkuat Regional JARAK dan LSM anggota dalam rangka lebih memperkuat Jaringan ditingkat Nasional.

Kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan untuk memperkuat Jaringan dan LSM anggotanya diantaranya adalah: pengadaan infrastruktur, Pelatihan-pelatihan, pertukaran program, dan mendukung program aksi langsung kepada Regional JARAK dan LSM anggota.

Jenis-jenis pelatihan yang akan dilaksanakan oleh JARAK meliputi: TOT KHA dan KILO mengenai Pekerja Anak, TOT Desain Manajemen dan Evaluasi Penanggulangan Pekerja Anak, Pelatihan strategi Pendampingan Pekerja Anak, Pelatihan Desain Manajemen dan Evaluasi Penanggulangan Pekerja Anak, Pelatihan advokasi dan lobby untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Sedangkan pertukaran program untuk sharing pengalaman dalam penanggulangan pekerja anak akan dilaksanakan antar LSM di Indonesia dan antara JARAK dengan Lembaga yang punya program pekerja anak di India dan lembaga India ke Indonesia secara bergantian.

Adapun fasilitasi program aksi mikro untuk penanggulangan pekerja anak, diberikan oleh JARAK kepada LSM anggota yang masih belum dapat akses langsung ke lembaga dana, tetapi permasalahan pekerja anak di wilayahnya sangat parah dan perlu penanganan serius.

3. Pengembangan Media informasi dan Komunikasi
Mengembangkan media informasi disamping melalui perpustakaan, media cetak/ elektronik dan mengembangkan pusat informasi serta asistensi pekerja anak, juga kampanye terus-menerus kepada publik melalui seminar, lokakarya dan dialog interaktif untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

JARAK sebagai institusi Jaringan dalam penanggulangan pekerja anak di Indonesia dituntut dapat memberikan pelayanan kepada stake holders berkaitan dengan kebutuhan informasi tentang situasi dan perkembangan pekerja anak. Di samping itu, JARAK juga harus mengkomunikasikan berbagai informasi yang diterimanya kepada seluruh anggota dan pihak-pihak lain yang memerlukan. Pengembangan media informasi dan komunikasi JARAK ini diberinama ONE STOP SERVICE, dengan kegiatan: Pembuatan sistem rujukan informasi pekerja anak, pengadaan home page dengan situs www.jarakonline.or.id, Pengadaan dan penerbitan buku dan modul, pelayanan konsultasi langsung melalui tatap muka – dialog – bimbingan dan diskusi terhadap permasalahan pekerja anak, pelayanan konsultasi tidak langsung melalui surat-menyurat, telephon dan internet.

Kampanye publik dalam bentuk penerbitan buletin, poster, liflet dan pamplet, lokakarya mengenai pekerja anak akan dilaksanakan untuk pengurus Serikat Buruh, dan juga kampanye untuk libur bagi pembantu rumah tangga dengan melibatkan jaringan lain dan pihak-pihak yang terkait juga akan dilaksanakan oleh JARAK dalam waktu dekat. Sedangkan untuk lebih melihat persoalan pekerja anak dalam kerangka yang lebih luas, sekaligus mencari masukan untuk merumuskan rencana JARAK kedepan juga akan dilakukan Konferensi Nasional tentang pekerja anak dan penelitian tentang buruh anak untuk daerah-daerah tertentu.
Untuk mencapai visi-misi yang diemban, JARAK mengembangkan program dan melakukan berbagai upaya:
ADVOKASI KEBIJAKAN PENGUATAN JARAK DAN LSM ANGGOTA PENGEMBANGAN MEDIA JARINGAN
  1. Tingkat Pusat:
    1. Penyempurnaan pasal-pasal pekerja anak pada RUU-PPK
    2. Penyempurnaan PP Perlindungan PA
    3. Meningkatkan status ratifikasi KHA dari Kepres menjadi UU sekaligus mencabut reservasi Hak Partisipasi
    4. Mendorong adanya alokasi dana perlindungan PA di APBN
    5. Memperkuat NSC dan KAN Penghapusan pekerja anak
  2. Tingkat Daerah :
    1. Adanya Perda perlindungan pekerja anak di beberapa daerah
    2. Adanya Perda Daerah bebas pekerja anak
    3. Adanya alokasi dana di APBD untuk perlindungan pekerja anak
  1. Penguatan JARAK
    1. Melengkapi infrastruktur Jaringan
    2. Menambah staf eksekutif Jaringan
    3. Menyempurnakan AD-ART Jaringan dan aturan-aturan Jaringan
    4. Memberdayakan regional Jaringan
    5. Mengirimkan staf Jaringan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Jaringan lain
  2. Penguatan LSM anggota JARAK
    1. Mengadakan pelatihan-pelatihan untuk LSM anggota: TOT KHA dan KILO ttg Pekerja anak, TOT DME, Pelatihan Advokasi, Pelatihan Strategi Pendamping PA, dan Pelatihan DME
    2. Mendukung program aksi mikro untuk penanggulangan PA
    3. Memfasilitasi pertukaran program
  1. Pengembangan One Stop Service, melalui: Pengadaan website, pembuatan dan penyebaran paket informasi, pengadaan buku, modul dan informasi PA, pembuatan dan penyebaran poster, brosur, pamflet, liflet, penerbitan progressia, dan penterjemahan informasi-informasi tentang pekerja anak.
  2. Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya tentang pekerja anak untuk Serikat buruh pada 7 wilayah di Indonesia, Seminar dan dialog membangun opini publik mengenai pekerja anak pada 10 wilayah di Indonesia, Lokakarya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk stake-holders pada 5 wilayah di Indonesia, Kampanye melalui debat publik dan dialog interaktif untuk libur bagi pembantu rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.