Header Ads

Breaking News
recent

RILIS Hari Anak Nasional 2026: Perkuat Data Anak Bekerja di Sektor Informal untuk Perlindungan Anak Makin Nyata

Yayasan PKPA melalui Secretariat Program DAMPAK bersama JARAK Indonesia menyelenggarakan Coordination Meeting on the Implementation Roadmap IBPA yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa, 21 Juli 2026.

Coordination meeting ini mempertemukan 15 organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak dari berbagai sektor, di antaranya anak jalanan, anak yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan, perkebunan kelapa sawit, pemulung, Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA), serta anak-anak yang bekerja di berbagai sektor informal lainnya. Forum ini menjadi ruang berbagi pengalaman, mengidentifikasi tantangan di lapangan, serta merumuskan rekomendasi bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak di Indonesia.

Sebelum memasuki sesi diskusi, peserta terlebih dahulu mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat yang disampaikan oleh Maria Clara Bastiani, Direktur Eksekutif JARAK Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tahapan penanganan pekerja anak yang diatur dalam Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024, meliputi pencegahan, pemantauan, dan remediasi, termasuk alur pelaksanaan remediasi bagi pekerja anak. Pada kesempatan tersebut, beliau juga memperkenalkan formulir pendataan pekerja anak di sektor informal sebagai instrumen untuk mendukung pengumpulan data pekerja anak secara lebih sistematis dan terstandar.

Dalam diskusi, sebagian besar peserta menyampaikan bahwa Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak (IBPA) masih belum banyak dikenal dan belum tersosialisasikan secara luas di tingkat daerah maupun oleh organisasi yang bekerja langsung dengan anak. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu tantangan dalam implementasi kebijakan, di samping masih terbatasnya data pekerja anak di sektor informal dan beragamnya pemahaman masyarakat mengenai pekerja anak, yang seringkali dipersepsikan sebagai bentuk "membantu orang tua". Para peserta juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efek

tif. FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain:

● Meningkatkan sosialisasi dan diseminasi Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024 beserta Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak (IBPA) hingga ke tingkat daerah

● Memperkuat sistem pendataan pekerja anak di sektor informal yang dimulai dari anggota JARAK untuk menjadi bahan rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penanggulangan Anak yang Bekerja di luar Hubungan Kerja.

● Mendorong sinkronisasi data pekerja anak melalui kolaborasi multipihak antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.

● Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan pekerja anak. Selain itu, peserta juga mendorong pembentukan P3A di tingkat nasional sebagai upaya memperkuat koordinasi dan percepatan perlindungan anak.

● Peserta juga melihat inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia dalam merekrut Penggerak HAM di tingkat desa sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat strategi advokasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan pekerja anak di tingkat akar rumput.

Melalui momentum Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli, kami mengajak pemerintah untuk memastikan bahwa perlindungan anak harus hadir dalam bentuk layanan nyata hingga pelosok desa.

Contact person:

M Gilang Toni Patmadiwiria - Regional Project Coordinator PKPA +6285693559001

Maria Clara Bastiani - Direktur Eksekutif JARAK +628128033905

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.