Ujicoba Aplikasi Pendataan Pekerja Anak
Asistensi tim Seknas PAACLA dan JARAK kali ini dilakukan untuk semua desa ujicoba Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA) di wilayah Jember dan NTB. Salah satu agendanya adalah menggunakan aplikasi pendataan secara mobile yang telah selesai dibuat. Saat ini pendataan pekerja anak maupun anak rentan yang mencakup anak yang putus sekolah, anak dari keluarga miskin dan anak yang bekerja (tetapi bukan pekerja anak), telah dilakukan secara manual dengan menggunakan form yang mengacu pada Permen PPPA No. 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Pekerja Anak.
Sejumlah kader desa yang aktif dalam Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) maupun Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) telah berhasil mengunjungi anak yang masuk dalam kategori pekerja anak maupun anak rentan. Anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan di pertanian melakukan pekerjaan paling sering di musim panen. Dengan menggunakan kriteria pekerjaan berbahaya kemungkinan akan banyak yang masuk dalam kategori pekerja anak di masa panen. Mendata pekerja anak ini memerlukan waktu dan analisa yang tepat agar tidak salah mengkategorikan persoalan yang dihadapi anak. Selain menemukan pekerja anak, kader juga mendapatkan sejumlah anak yang perlu mendapat perhatian karena situasi disabilitasnya, anak yang tidak mendapat perhatian dari keluarga inti karena ditinggal bekerja di luar negeri (pekerja migran), serta situasi lainnya.
Ujicoba pengisian data melalui aplikasi ini langsung dilakukan oleh para kader sekaligus melihat apakah aplikasi sudah siap digunakan sepenuhnya di desa yang sesekali mengalami masalah sinyal/ jaringan. Penggunaan aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan kader mendata karena dapat dilakukan melalui telepon genggam. Kemudahan mengisi dan memberikan informasi pekerja anak ini dapat dipantau oleh fasilitator daerah maupun Seknas PAACLA dan JARAK setiap saat sehingga dapat diketahui informasi yang terbaru.
Langkah memantau pekerja anak dan merumuskan pola remediasi atau intervensi yang dibutuhkan anak ini memerlukan pendampingan dari kader desa setempat dan dukungan pemerintah desa. Oleh karena itu, proses pendataan bukanlah satu-satunya kegiatan yang akan difokuskan, melainkan juga perlu merumuskan bentuk remediasi dan intervensi apa yang sesuai dengan kebutuhan anak. Projek ACCLAIM yang akan berlangsung sampai dengan Desember 2025 ini berupaya untuk memperkuat peranan desa dalam menangani pekerja anak, itulah sebabnya Seknas PAACLA dan JARAK juga membangun hubungan dengan lembaga layanan yang dapat menjadi lembaga rujukan jika diperlukan.
Ujicoba menginput data pekerja anak ini diharapkan dapat mempercepat pengumpulan informasi dan menjadi cara yang memudahkan menganalisa situasi kerja anak sehingga cepat ditangani atau direspons oleh kader maupun pemerintah desa.
Tidak ada komentar: