Header Ads

Breaking News
recent

Membahas Concluding Observation untuk Implementasi Konvensi Hak Anak

Indonesia sebagai negara yang meratifikasi CRC mempunyai kewajiban untuk pelaporan telah menyampaikan Laporan Periodik Kelima dan Keenam RI pada tahun 2021 yang dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Pemerintah RI atas List of Issues dari Komite Hak Anak pada Februari 2025. Komite Hak Anak PBB juga telah melakukan Dialog Konstruktif dengan Pemerintah RI untuk membahas Laporan Periodik RI dan tanggapan Pemri atas List of Issues pada bulan Mei 2025. Hasil dialog dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan melalui dokumen Concluding Observation. Rangkaian rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek dan isu yang perlu diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga dalam kebijakan dan program baik di tingkat nasional dan daerah.

Isu penting yang dibahas oleh Komite Hak Anak mencakup: ratifikasi instrumen internasional, integrasi CRC ke dalam kerangka nasional, akses pendidikan dan layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, anak dalam situasi khusus serta data dan statistik.

Concluding Observation disampaikan Komite kepada Pemerintah RI pada 5 Juni 2025, berisikan 103 (seratus tiga) rekomendasi yang terbagi dalam 18 klaster. Menurut Muhammad Ihsan, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 203 usulan rencana tindak lanjut yang melibatkan 25 Kementerian/ Lembaga.

Sylvana Apituley, Komisioner KPAI menyampaikan berbagai situasi hak anak dan kesenjangan pemenuhan hak anak di wilayah timur Indonesia. Perlunya APBN yang berbasis hak anak dan ketergantungan daerah mendapat dana pusat serta pentingnya partisipasi anak untuk usaha menempatkan anak sebagai pusat pembangunan keberlanjutan, bukan hanya kewajiban internasional.

Pada sesi berbagi praktik baik implementasi hak anak, Dra. Rakhmawati, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor menyampaikan sudah 94, 63% anak mendapat akte lahir berkat terintegrasinya layanan pencatatan dengan fasilitas kesehatan. Perihal partisipasi anak telah dilakukan musren tematik yang melibatkan anak-anak dalam merumuskan perencanaan. Bahwa peranan pemenuhan hak anak tidak hanya diampu oleh ibu juga diyakini Rakhmawati untuk terus mencari inovasi melibatkan peran bapak. Pihaknya senantiasa pro aktif untuk mencari cara menggali kasus anak agar mempercepat respons yang diharapkan. Pembahasan rencana tindak lanjut ini dihadiri sejumlah narasumber yang membagikan pemikiran dan pandangan untuk mengimplementasikan rekomendasi meliputi: Direktur HAM dan Migrasi, Kementerian Luar Negeri; Asisten Deputi Bidang Hak Kelompok Rentan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Kementerian HAM; Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Kementerian Kesehatan; Perwakilan UNICEF; Perwakilan Save the Children; Perwakilan Forum Anak Nasional; Project Manager Yayasan Usaha Mulia Cipanas.

Pembahasan rekomendasi ini perlu didiseminasikan lebih luas melalui pertemuan pembahasan yang melibatkan pemangku kepentingan lain termasuk unsur pemerintah daerah, Lembaga Nasional HAM (LNHAM), dan Civil Society Organizations (CSO) serta perlu melibatkan anak sebagai subyek penting dan mendapatkan respons yang kuat.

Kontributor:mcb

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.