RILIS: Perlu Segera Mencegah Berulangnya Kasus Pekerja Rumah Tangga Anak (PRT Anak)
Peringatan Hari Buruh Internasional menjadi pengingat momen bagaimana para buruh menuntut perbaikan situasi kerja yang lebih layak dan manuasiawi. Seharusnya peringatan ini bukan sekadar mengenang betapa perjuangan panjang bisa mewujudkan jam kerja yang tidak panjang, terbukanya peluang kerja bagi laki-laki dan perempuan, serta upah yang layak.
Perjuangan dan mendesakkan kebijakan bagi perlindungan teman-teman yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga telah dimulai sejak 22 tahun yang lalu, dan bahkan setahun lalu masih ingat juga ada janji untuk segera mensahkan RUU PPRT ini. Baru pada 21 April 2026, kabar pengesahan ini terbukti, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan oleh DPR. Riuh gembira dan ucap syukur karena perjalanan panjang teman-teman PRT telah berbuah, seharusnya itu jadi kabar gembira. Tak lama berselang kegembiraan itu, dua teman PRT mengalami kekerasan dan berujung pada kematian korban (D.M) yang bahkan saat kejadian belum genap berusia 15 tahun dan korban PRT dewasa lainnya.
Tangis gembira mendadak menjadi tangis kedukaan karena ternyata perjuangan membebaskan PRT untuk bekerja dengan rasa aman dan menikmati haknya belum tampak. Korban PRT Anak yang ternyata tak punya pilihan untuk melanjutkan pendidikannya mendorong D.M menjadi PRT Anak tanpa bekal keterampilan dan informasi yang cukup. Tawaran kerja yang menggiurkan di media sosial ditambah ketidaksiapan mental dan umur yang cukup membuat korban bekerja dengan risiko tinggi. Kerentanan bekerja di ruang privat di mana tidak mudah intervensi masyarakat untuk memantau situasi dan kondisi kerja menambah kerentanan bagi anak bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Pekerja Rumah Tangga yang dilakukan oleh orang dewasa pun tak luput dari kerentanan kekerasan, maka jika pekerjaan ini dilakukan oleh anak, seharusnya ada sistem yang bisa dibangun agar masyarakat turut mencegah terjadinya kekerasan kepada mereka.
Ketidakhadiran anak dalam layanan pendidikan, terjadinya perpindahan dari desa ke kota, tidak terinformasinya keluarga akan kondisi anak, menambah rentetan kerentanan anak tidak terlindungi dari lingkungan yang paling dekat. Hal ini juga didorong dari kebutuhan ekonomi yang membuat anak terpaksa meninggalkan haknya mengenyam pendidikan dan beralih menjadi pekerja anak.
Dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, seharusnya Pekerja Rumah Tangga Anak ini menjadi bagian yang harus dicegah untuk dimasuki anak karena sifat pekerjaannya yang berisiko. Ketidakhadiran pengawas ketenagakerjaan dan belum terbangunnya kesadaran melindungi anak di masyarakat makin melanggengkan pekerja anak dalam bentuk Pekerja Rumah Tangga Anak. Pemahaman perlindungan anak masih perlu dibangun dan terus dibangun sistemnya, bagaimana masyarakat bisa melakukan upaya pencegahan dan segera meremediasi pekerja anak yang muncul dan ditemukan di lingkungan terdekat.
Belajar dari kasus PRT Anak ini, Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) mendesak:
1. Kepolisian melakukan penanganan kasus dengan tegas dan memberi perlindungan kepada korban PRT yang masih dalam perawatan agar dapat menjadi saksi kunci dari kasus ini;
2. Komisi Polisi Nasional agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berpihak pada korban serta keluarganya;
4. Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terpadu untuk mencegah berulangnya kasus PRT Anak;
5. KPAI memantau penanganan kasus PRT Anak dan memberikan masukan yang efektif untuk pencegahan PRT Anak;
6. KPPPA mendorong sensitisasi pemahaman perlindungan anak di tingkat komunitas.
Untuk informasi lebih lanjut:
Sekretariat Nasional JARAK
Beti MC (08128033905)
Aida Milasari (08111506040)

Tidak ada komentar: