Brebes: Agen Perubahan Stop Pekerja Anak
Perjalanan tim JARAK kali ini menuju Kabupaten Brebes untuk tujuan memperkuat penanganan isu pekerja anak di tingkat desa. Bersama KPPPA dan DP3KB Kabupaten Brebes mengujicoba Permen PPA No. 6 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Pekerja Anak dengan cara pemantauan dan pendataan pekerja anak.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai dari 10-11 September, bertempat di Balai Desa Pesantunan dengan agenda sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan bimbingan teknis bagi para kader desa yang akan melakukan pendataan pekerja anak.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Eni Listiana, S.IP., M.A.P. dengan membakar semangat peserta akan pentingnya membangun kesadaran akan perlindungan anak. Dalam sambutannya, Eni Listiana menyampaikan kasus yang terjadi pada anak seperti pernikahan anak, kekerasan seksual, termasuk pekerja anak.
Agak berbeda dengan pembukaan pada umumnya, selain lagu Indonesia Raya, dinyanyikan juga lagu Berlian (Bersama Lindungi Anak) dan mars Keluarga Berencana. Momen sosialisasi ini dimanfaatkan juga untuk menyampaikan kesadaran ber-KB yang sehat dan mengingatkan untuk mencegah perkawinan anak yang berdampak pada persoalan anak lainnya, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengenalan Permen PPA No. 6 Tahun 2024
Sesi selanjutnya disampaikan oleh Fitra Sugiyono, Perencana Muda Asdep Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan (PKAK) yang menyampaikan tentang isi Permen PPA No. 6 Tahun 2024, pedoman perlindungan berbasis masyarakat.
Diawali dengan definisi pekerja anak dan memperkenalkan peran semua pihak mengenai dalam upaya penghapusan pekerja anak serta mendorong keterlibatan masyarakat setempat. Perlindungan anak berbasis masyarakat dalam mendukung penanggulangan pekerja anak dilaksanakan melalui Pencegahan, Pemantauan dan Remediasi.
Peran Kader dalam Perlindungan Anak (pekerja anak)
Melengkapi informasi dari KPPPA, Beti MC (JARAK) melanjutkan paparan mengenai apa yang bisa dilakukan masyarakat secara praktis dalam pencegahan pekerja anak. Peserta yang hadir terdiri atas pemerintah desa, dinas terkait, tokoh masyarakat dan kader desa. Beti MC memperkenalkan konsep Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat berfungsi sebagai penggerak isu di masyarakat, termasuk nantinya melakukan identifikasi pekerja anak sesuai dengan tujuan dari Permen PPA No. 6 Tahun 2024 ini.
Sesuai dengan data BPS, wilayah Kabupaten Brebes ini termasuk daerah dengan kategori kemiskinan ekstrem dan diketahui juga mempunyai persoalan anak tidak sekolah, bahkan rata-rata lama sekolah (RLS) adalah 6,61 tahun (setara dengan kelas 6 Sekolah Dasar). Hal ini menjadi salah satu dasar pemilihan ujicoba pendataan pekerja anak dilakukan di wilayah ini. Brebes yang terkenal dengan komodisi pertanian, bawang merah, seringkali melibatkan anak-anak dalam proses pemotongan daun bawang pada masa panen. Berdasarkan hasil diskusi dengan para peserta selama bimbingan teknis juga didapati anak-anak yang tidak sekolah melakukan pekerjaan lainnya seperti memulung, bekerja di bengkel, bahkan keluar kota untuk menjadi pelayan warteg.
Fasilitator bimtek, Titin Kustini (JARAK) memandu proses dan menggali informasi peserta mengenai hak anak, kasus perlindungan anak yang diketahui dan mengidentifikasi anak yang bekerja. Peserta secara bergantian memberikan pandangan dan terlibat dalam diskusi selama proses bimtek.
Penjelasan konsep pekerja anak disampaikan oleh JARAK melalui tabel yang memperlihatkan batasan usia, jam kerja dan situasi kerja. Berdasarkan informasi pekerja anak yang sudah dikumpulkan peserta dibagi dalam tiga kelompok melakukan analisa pekerja anak dengan menggunakan tabel tersebut.
Setelah mendiskusikan dalam kelompok, setiap kelompok mempresentasikan kasus pekerja anak yang mereka bahas. Hasilnya ada beberapa pekerja anak yang diketahui melakukan pekerjaan cukup panjang (nelayan dan pelayan warteg), berbahaya bagi fisik (kondektur, nelayan, pemulung) dan mentalnya (pengemis), serta bentuk kasus perlindungan anak lainnya (anak diajak memulung mulai subuh). Sementara anak-anak “motol” bawang tidak dikategorikan pekerja anak karena jam kerjanya yang singkat dan dilakukan sambil bermain.
Sejumlah sepuluh kader menyepakati turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi pekerja anak sebagai bentuk dari tindak lanjut bimtek ini. Ibu Kades menjadi coordinator kegiatan ini menyusun rencana kegiatan dan membagi wilayah penugasan para kader.
Dengan waktu sebulan para kader akan mencoba kunjungan rumah dan melakukan proses pendataan pekerja anak. Satu langkah menggerakan warga desa untuk mendata pekerja anak dan membangun sebuah sistem yang bisa merespons pekerja anak di desa telah dimulai.
Desa Pesantunan siap mendata pekerja anak dan menjadi Agen STOP Pekerja Anak.
Brebes, Beres!
Kontributor mcb




Tidak ada komentar: