Header Ads

Breaking News
recent

Bedah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jaringan Aktivitis Perlindungan Anak Rumuskan Perbaikan Pasal Terkait Pekerja Anak dan Kerja Layak

JAKARTA – Sejmlah lembaga masyarakat dan serikat buruh, beserta Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan belum maksimal melindungi anak dari eksploitasi kerja. Temuan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta, Selasa (29/9/2026), dan dituangkan dalam 29 butir usulan perbaikan yang disampaikan ke Komisi IX dan Badan Legislasi DPR RI.

FGD dihadiri 28 peserta dari serikat pekerja/buruh, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil. Tanggapan ahli disampaikan antara lain oleh Dr. Fitriana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, KSBSI, serta praktisi ketenagakerjaan dan HAM, Penta Peturun dan Abdul Hakim.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003. Pada 26 Agustus 2026, Badan Legislasi dan Komisi IX DPR menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Enam celah kritis isu pekerja anak dan agenda kerja layak

PAACLA Indonesia mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam RUU, seperti pemberatan sanksi pidana dan kewajiban audit rantai pasok. Namun FGD menemukan enam celah yang perlu diperbaiki:

• Pengertian pekerja anak belum ada. RUU hanya mendefinisikan “anak”, tanpa pengertian pekerja anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA), pekerjaan ringan, dan usaha keluarga.

• Jangkauan larangan terlalu sempit. Pasal 86 hanya menyasar “pemberi kerja” yang memberi upah, sehingga anak di usaha keluarga dan sektor informal, tempat hampir 90 persen temuan pekerja anak, berisiko tak terjangkau.

• Usia pekerjaan ringan tidak selaras. Pasal 87 menggeser usia pekerjaan ringan ke 15 hingga di bawah 18 tahun, sementara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, Pemerintah Indonesia melampirkan pernyataan resmi (Declaration) yang menetapkan bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja di wilayah Republik Indonesia adalah 15 tahun.

• Tidak ada pemulihan dan pendataan. RUU bertumpu pada sanksi tanpa mandat pemulihan anak korban. Pendataan juga praktis baru dimulai dari usia 10 tahun, sehingga anak 5–9 tahun tidak terlihat.

• Sektor informal dan bentuk kerja baru belum diatur. Pasal 93 diserahkan ke Peraturan Pemerintah tanpa tenggat, sementara anak pembuat konten, peserta praktik kerja lapangan, dan anak dalam pekerjaan rumahan belum terlindungi.

• Kerja layak belum menjadi payung. Upah layak, jaminan sosial, dan pengakuan pekerja sektor informal bagi orang tua belum ditempatkan sebagai strategi memutus akar ekonomi pekerja anak.

Usulan ke DPR

Hasil FGD dirumuskan menjadi Policy Brief dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berisi 29 butir usulan: 23 butir tentang pelindungan anak, 5 butir tentang kerja layak, dan 1 butir tentang Naskah Akademik. Usulan kuncinya antara lain pengertian pekerja anak yang multi-unsur, larangan yang berlaku bagi setiap orang, pengembalian daftar BPTA sesuai Konvensi ILO 182, pasal baru tentang pencegahan dan remediasi, pendataan tahunan anak usia 5–17 tahun oleh BPS, serta tenggat Peraturan Pemerintah paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan.

Dokumen tersebut disampaikan kepada Komisi IX dan Badan Legislasi DPR RI bersama dokumen kedudukan hukum (legal standing) PAACLA Indonesia. PAACLA Indonesia menjadi sebagai pihak yang berkepentingan langsung dengan isu pekerja anak, dan meminta agar masukannya dipertimbangkan dalam pembahasan akhir RUU PelindunganKetenagakerjaan.

Masukan ini didukung koalisi organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan praktisi, antara lain JARAK, PKPA, YKAI, YPSI, Jala Samudera Mandiri, KSBSI, Federasi HUKATAN, F-KAMIPARHO, dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kontributor: Seknas PAACLA Indonesia

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.