Koordinasi Pengawasan Penurunan Pekerja Anak di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pertemuan koordinasi untuk membahas pekerja anak di wilayah Nusa Tenggara Barat dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng) pada tanggal 4 Juli 2023.
Sebanyak 11 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dari Dinas Provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh Drs. H. LL. Wiraningsun, MH. Asisten I Perlindungan Anak dan PLT Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah.
Isu yang terangkat dalam pertemuan tersebut NTB termasuk peringkat pertama pernikahan anak pada tahun 2023. Sebanyak 21 kasus ditangani berdasarkan laporan yang masuk dan Pemda Loteng telah mengeluarkan Perbub No 115 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak. Kasus pernikahan anak di NTB sebelumnya secara nasional berada di urutan dua, saat ini menjadi nomor satu, hal ini berkorelasi dan menimbulkan multi efek terhadap isu anak lainnya seperti pekerja anak, stunting, kekerasan terhadap anak dan masalah ekonomi keluarga yang memaksa keluarga muda harus bekerja.
Isu pendidikan di Loteng selama tahun 2022 menunjukkan ada 167 anak SD dan ada 91 anak SMP yang putus sekolah dari semua tingkatan dan yang tidak melanjutkan Pendidikan ke SMA tidak terdata karena datanya ada di Dinas Pendidikan Provinsi NTB.
Diketahui terdapat selisih kelulusan SD sebanyak 302 anak dari total kelulusan 15.410 anak. Rata-rata lamanya anak sekolah menurut statistik adalah 6,64 tahun artinya mereka hanya mengenyam pendidikan di tingkat SD. Ini bisa menjadi alarm, bahwa terdapat anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan.
Pada tahun 2022 Pemda Lombok Tengah melakukan identifikasi anak-anak yang melakukan aktivitas berjualan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebanyak lebih kurang 100 anak. Berdasarkan penelusuran, anak-anak tersebut berasal dari dua desa sekitar Mandalika (Desa Kute dan Rembitan). Oleh karena banyak anak-anak yang beraktivitas dan mengunjungi Pariwisata Pantai Kute Mandalika maka Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) dan pemerintah desa setempat yang didukung oleh KEK Mandalika sudah dibangun sanggar sebagai ruang ramah anak dan kegiatan anak.
Kabupaten Lombok Tengah yang mempunyai potensi lebih kurang 400 perusahaan juga menghadapi persoalan ketenagakerjaan, ada beberapa mediasi terkait isu buruh, ketenagakerjaan, pekerja migran dan isu upah yang sudah dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Tengah.
Selama tahun 2022 sebanyak 826 perusahan seluruh NTB sudah dilakukan pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB dari 1 juta lebih perusahaan yang ada di Provinsi NTB dan tidak didapatkan laporan maupun isu adanya pekerja anak.
Selama tahun 2022-2023 melalui Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Loteng telah menangani delapan pekerja anak yang bekerja sebagai anak jalanan dan di café, ada beberapa jenis pekerja anak yang diidentifikasi oleh OPD terkait yaitu: Anak jalanan, anak penjual (tisu, kue, asesoris, buah) di lampu merah, pekerja anak di batu apung, pekerja anak di café/bar, pekerja anak tukang pijit dan pekerja anak di pertanian.
Kebijakan Pemda untuk penanggulangan pekerja anak tidak secara khusus namun berdasarkan UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak dan Pergub Provinsi NTB serta Perbup Loteng telah mengeluarkan berbagai peraturan, yaitu:
1. Perda No 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak,
2. Peraturan Gubernur No 67 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan anak,
3. Perbup Loteng No 115 tahun 2023 tentang pencegahan dan perkawinan anak.
Dengan peraturan dan kebijakan yang sudah ada menjadi dasar kolaborasi dan koordinasi semua pihak baik, baik dinas terkait yang ada di Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dengan stakeholders lain (LSM, media dan akademisi) untuk berkoordinasi dalam upaya perlindungan anak dan penanggulangan pekerja anak di daerahnya.
Kontributor: Herman M.
Tidak ada komentar: