Header Ads

Breaking News
recent

Pelatihan Jaksa dalam Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana Mempekerjakan Anak dan Eksploitasi Anak

Persoalan perlindungan anak, termasuk keterlibatan anak dalam melakukan pekerjaan berbahaya seringkali muncul di media sosial dan beberapa viral, tetapi belum sampai tuntas untuk ditangani secara hukum. Siapakah yang akan dituntut jika ada pekerja anak, yang banyak kita ketahui banyak kemunculan pekerja anak justru di sektor informal. Beberapa pertanyaan ini mendorong sebuah upaya untuk memahami bagaimana langkah penegakan hukum jika ditemukan kasus pekerja anak. Ranah yang belum banyak dibahas oleh JARAK selama ini mendapat peluang untuk dibahas dan dilatihkan kepada penegak hukum, yaitu jaksa.

Kesempatan untuk merumuskan modul untuk pelatihan bagi para jaksa melakukan penuntutan bagi pelaku tindak pidana mempekerjakan anak dilakukan oleh ECPAT Indonesia dan Badan Diklat Kejaksaan RI dengan dukungan British Embassy Jakarta. JARAK menjadi bagian tim perumus modul untuk memperkuat informasi penanganan pekerja anak selama ini.

Selama tiga hari, sejak 13 - 15 Mei 2024, sebanyak 30 jaksa dari beberapa wilayah di Indonesia mengikuti Pelatihan Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana Mempekerjakan Anak dan Eksploitasi di Indonesia. Materi disajikan oleh tim fasilitasor dari ECPAT Indonesia, Badan Diklat Kejaksaan RI dan JARAK serta mendatangkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan dan KPK.

Memahami Instrumen Internasional tentang Pelarangan terhadap Mempekerjakan Anak disampaikan oleh Arum Ratnawati, sebagai mempunyai pengalaman bekerja di International Labour Organisation/ILO, peserta mendapatkan informasi mengenai KILO 138, KILO 182, Konvensi Hak Anak dan Optional Protokol. Perlunya memahami bahwa anak yang bekerja tidak selalu dilarang/eksploitatif. Peraturan yang ada sudah menetapkan pekerjaan yang tidak mengeksploitasi anak, misalnya di mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan dan tidak terhambatnya anak bersekolah, tidak lebih dari 3 jam sehari dan tidak membahayakan kesehatan anak dan adanya rambu-rambu dan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Setelah mendapatkan berbagai konvensi, pemaparan mengenai Hukum Nasional tentang Eksploitasi dan Mempekerjakan Anak di Indonesia disampaikan oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H.,M.A selaku Koordinator Nasional ECPAT Indonesia. Pekerja anak mengacu pada eksploitasi anak melalui segala bentuk pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak mereka, mengganggu kemampuan mereka untuk menghadiri sekolah reguler, dan secara mental, sosial dan moral berbahaya (ILO, 2018).

Situasi pekerja anak, data terbaru dan tren bentuk pekerja anak dipaparkan oleh Maria Clara Bastiani, Direktur Eksekutif JARAK. Menurutnya, ada beberapa pola keterlibatan anak dari hasil pendampingan JARAK selama ini yang memperlihatkan anak berada di rantai pasok, justru tidak menjadi perhatian karena sifatnya yang tersamar dengan istilah membantu, bekerja secara sukarela untuk tujuan pembelajaran atau dikaitkan dengan tradisi. Rantai pasok yang menjadi pembelajaran JARAK ada di sektor pertanian tembakau, perikanan, pekerja rumah tangga, dan pengolahan sampah plastik. Tantangan dalam menanggulangi pekerja anak yakni kebijakan, pemantauan pekerja anak, perkembangan anak yang bekerja di ruang online dan media serta bagaimana mempersiapkan pekerja muda.

Pelatihan pada hari kedua menghadirkan Kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan norma kerja termasuk memberikan sanksi jika ditemukan kasus pekerja anak. Yuli Adiratna, S.H, M.Hum, menyampaikan alur penanganan tindak pidana ketenagakerjaan. Keberadaan UUK No. 13 Tahun 2003 selama ini ternyata belum banyak diketahui oleh peserta dapat dijadikan dasar untuk penuntutan.

Selanjutnya para jaksa yang selama ini belum pernah menangani kasus pekerja anak mendapatkan materi Teknik Pra Penuntutan dan Penuntutan Tindak Pidana Eksploitasi dan Mempekerjakan Anak yang difasilitasi oleh Asrul, Badiklat Kejaksaan RI. Pada sesi ini peserta membahas kasus dan membedah penggunaan pasal-pasal yang dapat digunakan dalam kasus pekerja anak dan ekspoloitasi dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, UU TPPO, UU Perlindungan Anak dan KUHP. dan dilanjutkan dengan materi Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pekerja Anak, Fitroh (Direktur Tindak Penuntutan KPK).

Keseluruhan materi yang disajikan dituntaskan pada 15 Mei 2024 dan kegiatan pelatihan ditutup secara resmi oleh Dr. Heri Jerman, Kapus Diklat Teknis Fungsional dengan pantun agar proses pelatihan ini dapat bermanfaat untuk upaya melindungi anak dari tindak pidana pekerja anak dan eksploitasi.

Kontributor: mcb

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.