Pelatihan Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (PRPA) Bagi Lembaga Layanan di Tingkat Kabupaten Jember
Pelatihan kali ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan workshop pemetaan potensi lembaga layanan remediasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada bulan September yang lalu. Melalui Pelatihan Pemantauan Dan Remediasi Pekerja Anak (PRPA) Bagi Lembaga Layanan Di Tingkat Kabupaten Jember diharapkan adanya sistem rujukan remediasi pekerja anak di tingkat kabupaten yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan anak. Kegiatan diikuti lembaga pemerintah (OPD) dan lembaga swasta yang memberikan layanan pendidikan, pendampingan dan konseling. Peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 22 orang yang terdiri dari Organiasi Pemerintah Daerah (OPP) Kabupaten Jember, yaitu; Bappeda, Kementerian Agama Jember, Dinas Pendidikan (Bidang PAUD dan Non Formal), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember, DP3AKB Jember, UPTD PPA, Dinas Tenaga Kerja, Dispendik, UPTD BLK Jember, PKH Dinsos dan DISPENDUKCAPIL dan diikuti lembaga layanan pendidikan, pendampingan dan konseling (LKP Yunita, HIMPSI Sekarkidjang Jember, PKBM Diponegoro, PKBM Cendekia, LAZIZMU Jember, BAZNAS Jember, Ahimsa Mahardika dan YPSM selaku mitra Projek ACCLAIM.
Tujuan dari pelatihan yaitu untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai pola penanganan pekerja anak berdasarkan panduan sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak. Peserta diharapkan memahami SOP sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak berbasis komunitas yang sesuai dengan Permen PPPA no. 6 tahun 2024. Tentu saja tujuan akhirnya akan terbangun komitmen/kesepakatan dalam meremediasi pekerja anak yang ditemukan selama projek.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber Ibu Ciput Purwianti Asdep PKAK, dari Kedeputian PKA, Kementerian PPPA dan Bapak Joko Sutriswanto, Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Jember. Kegiatan yang difasilitasi JARAK dan PAACLA, Bang Misran Lubis dan Mba Maria Clara Bastiani menyampaikan materi: Kebijakan Kementerian Pemmberdayaan Perempuan dalam Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak, Pemahaman Hak anak, Definisi Anak, Hak-hak anak dan prinsip pemenuhan hak anak, Kerangka hukum nasional tentang hak anak, Pemahaman tentang Pekerja Anak, Kategori pekerja anak dan bukan pekerja anak, Instrumen hukum nasional yang mengatur tentang pekerja anak, Pengenalan Konsep Penanggulangan Pekerja Anak, Pengenalan Standar Operasional Prosedur Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Masyarakat, Pengenalan SOP Makro dan Mikro PPA, Integrasi Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak kedalam SOP PPA, Integrasi Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak kedalam SOP PPA dan pembahasan Draft Kerjasama Lembaga Layanan.
Di sesi akhir, inisiasi penanganan pekerja anak dimulai dengan kesediaan beberapa lembaga dan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama dengan lembaga layanan pendidikan PKBM Cendekia, Perpusdes Gempita, Psychology Care Center bersama YPSM, PAACLA dan JARAK.
Kontributor: Herman.
Tidak ada komentar: