Header Ads

Breaking News
recent

Peluncuran Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA) di 8 Desa

Sudah cukup lama penanganan pekerja anak menjadi prioritas nasional dan daerah, beragam pendekatan telah diupayakan untuk memperkecil angka pekerja anak bahkan bertujuan sampai Zero Pekerja Anak. Nyatanya, sampai saat ini angka pekerja anak masih di atas satu juta dan semakin sedikit LSM yang memfokuskan layanan kepada pekerja anak. Tantangan penanganan pekerja anak makin kompleks, selain karena faktor ekonomi, juga termasuk pola pengajaran dalam keluarga yang ingin menyiapkan anak di bidang yang mereka tekuni. Sektor pertanian dengan lokus pedesaan yang menjadi fokus penanganan pekerja anak karena terkait temuan BPS yang menunjukkan 28% anak-anak melakukan pekerjaan ini (sumber BPS, 2024).

Di penghujung tahun 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Permen PPPA No. 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak. Kebijakan ini merupakan penguat komunitas di tingkat desa untuk turut serta melakukan langkah pencegahan pekerja anak, termasuk melakukan remediasi.

Melalui program ACCLAIM yang dilakukan PAACLA dan JARAK di delapan desa sasaran, sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak ini mulai diujicoba. Sejak tahun lalu program yang didukung oleh ECLT Foundation ini mulai menyiapkan para kader yang peduli hak anak di wilayah NTB dan Jawa Timur untuk mempelajari kebijakan baru tersebut. Para kader yang tergabung dalam Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) dan PATBM dilatih dan diperkuat mengenai pemahaman konsep pekerja anak dan menggerakkan mereka untuk aktif memantau anak-anak di desanya, apakah ditemukan pekerja anak atau melihat ada kerentanan anak-anak menjadi pekerja anak.

Peluncuran ujicoba sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak ini dilakukan di dua desa di Kabupaten Lombok Timur (Desa Borok Toyang dan Pandanwangi), dua desa di Kabupaten Lombok Utara (Desa Genggelang dan Selelos), dan empat desa di Jember (Desa Wringintelu, Kesilir, Patempuran dan Sukoreno). Semua desa mempunyai potensi pertanian yang khas, yaitu komoditi tembakau dan kakao. Dengan adanya perbedaan komoditi, tim program ingin melihat juga bentuk-bentuk pekerjaan yang masih melibatkan anak sehingga bisa menjadi bagian untuk advokasi dan pencegahan pekerja anak.

Semua desa telah sepakat dan terbuka untuk menjadi lokasi ujicoba, para kepada desa dan kecamatan menandatangi kesepakatan yang secara resmi menunjukkan keseriusan merespons isu pekerja anak ini. Pihak desa, kecamatan dan dinas setempat menjadi unsur yang penting mendukung ujicoba pemantauan dan remediasi pekerja anak ini. JARAK dan PAACLA akan mendampingi delapan desa berproses untuk menerapkan sistem seperti yang diharapkan dalam Permen PPPA No. 6 Tahun 2024 dan mendukung capaian KLA dan mampu menggambarkan situasi pekerja anak secara riil dengan data yang valid.

Program ujicoba ini akan berlangsung sampai dengan akhir tahun 2025 dan diharapkan menjadi pembelajaran untuk banyak pihak yang ingin melakukan upaya penanganan pekerja anak dengan basis komunitas setempat.

Selamat memulai ujicoba!

Kontributor: mcb

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.