Catatan JARAK Indonesia 12 Juni 2026
Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: 1,05 Juta Anak Indonesia Masih Terjebak Eksploitasi
Setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, memperoleh pendidikan layak, dan bebas dari eksploitasi. Dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, menghapus eksploitasi anak bukan hanya target pembangunan nasional, melainkan tolok ukur moralitas dan peradaban sebuah bangsa dalam menghargai kemanusiaan. Ruang kelas yang inklusif, layanan kesehatan yang merata, serta perlindungan sosial yang kokoh adalah fondasi utama yang harus disediakan negara agar setiap anak Indonesia dapat mengeksplorasi potensi terbaik mereka demi kemajuan bersama.
Namun, komitmen ideal tersebut terbentur pada fakta lapangan yang masih memprihatinkan. Momentum Hari Dunia Menentang Pekerja Anak tahun ini justru menjadi pengingat pahit bahwa masih ada 1,05 juta anak Indonesia yang terperangkap dalam situasi kerja eksploitatif di sektor jasa dan pertanian, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Kondisi ini sekaligus merefleksikan relevansi tema global tahun 2026, yaitu “Red Card to Child Labour: Fair Play for Children, Decent Work for Adults” atau "Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Keadilan untuk Anak-Anak, Pekerjaan Layak untuk Orang Dewasa." Isu pekerja anak memang sangat kompleks karena tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, akan tetapi juga terkait dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sosial budaya.
Data tersebut menegaskan adanya ketimpangan sosial dan beban ekonomi keluarga yang memaksa anak-anak mengorbankan pendidikan mereka demi bekerja mencari nafkah. Realitas ini berkelindan erat dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencatat adanya 3,9 juta Anak Tidak Sekolah (ATS). Hubungan kedua angka ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: keputusan atau paksaan untuk putus sekolah menjadi pintu masuk utama yang melegitimasi anak jatuh ke dalam perangkap kerja eksploitatif, sementara tuntutan bekerja secara otomatis mengunci status mereka sebagai anak tidak sekolah.
Dari perspektif perlindungan, fenomena ini adalah bentuk perampasan hak tumbuh kembang secara sistematis. Ketika seorang anak putus sekolah, mereka kehilangan benteng perlindungan utamanya sehingga menjadi sangat rentan terjebak sebagai pekerja anak, menjadi korban perkawinan anak, hingga terseret ke dalam pergaulan berisiko. Saat anak dipaksa memanggul beban hidup orang dewasa, hak dasar mereka untuk bermain, belajar, dan tumbuh di lingkungan yang aman seketika runtuh, menciptakan trauma kultural serta mengunci mereka dalam siklus kemiskinan baru. Persoalan berlapis ini tidak akan bisa diurai jika kita terus membiarkan ego sektoral berjalan sendiri-sendiri. Memastikan hak anak terpenuhi adalah tanggung jawab kolektif yang mutlak, mulai dari pemenuhan ekonomi oleh keluarga, pengawasan oleh pemerintah desa dan komunitas, akuntabilitas sektor usaha, hingga kebijakan terintegrasi dari negara. Jika salah satu lini ini abai, maka kita semua secara kolektif andil dalam membiarkan generasi masa depan bangsa terputus jalannya di akar rumput.
Secara yuridis, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak ini telah didukung oleh kerangka kebijakan baik global dan nasional. Pada tataran global, cita-cita penghapusan pekerja anak merupakan bagian integral dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya target 8.7 yang memandatkan penghapusan segala bentuk perbudakan modern, perdagangan manusia, dan pekerja anak. Secara nasional, fondasi hukum sangat kokoh, ditandai dengan adanya ratifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengoperasionalkan hukum tersebut, pemerintah telah menyusun Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan. Peta jalan ini dirancang agar upaya penanggulangan yang telah dicapai dapat melembaga menjadi norma sosial yang mapan, sekaligus mengintegrasikan kebijakan, program, layanan, dan pembiayaan lintas Kementerian/Lembaga serta pemangku kepentingan secara terkoordinasi dan efektif.
Namun, seluruh komitmen global dan nasional tersebut pada akhirnya diuji di tingkat lokal. Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diadopsi sebagai instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak anak di wilayahnya. Sayangnya, predikat KLA terancam menjadi sekadar formalitas administratif dan pajangan penghargaan di atas kertas jika angka pekerja anak di daerah tidak menunjukkan penurunan riil. Hambatan mendasar dalam evaluasi KLA ini terletak pada data pekerja anak yang belum komprehensif, mutakhir, dan terintegrasi. Indikator Sakernas BPS, misalnya, sering kali hanya menyentuh aspek makro seperti jam kerja dan usia. Padahal, corak pekerjaan yang membahayakan keselamatan, fisik, mental, serta tumbuh kembang anak secara kultural di akar rumput juga harus diurai secara mendalam agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran.
Merespons situasi kritis ini, Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) Indonesia sejak tahun 2024 telah melakukan berbagai langkah konkret di lapangan, diantaranya:
1. Melakukan pendataan/verifikasi data anak tidak sekolah di wilayah dampingan sebagai cara menelusuri akar masalah pekerja anak dan menghubungkan pekerja anak dengan layanan yang tersedia.
2. Melakukan ujicoba pemantauan dan remediasi bagi sejumlah pekerja anak yang ditemukan di desa-desa di wilayah Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, NTB dan Sulawesi Selatan menggunakan instrumen Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
3. Mendorong kepedulian pemerintah desa untuk memasukkan isu pekerja anak sebagai program yang direncanakan dan dianggarkan.
4. Menggandeng sektor usaha untuk terlibat secara konkrit untuk pencegahan pekerja anak dan membangun pola remediasi bagi pekerja anak agar tidak kembali menjadi pekerja anak.
Melalui momentum ini, JARAK menegaskan bahwa strategi utama untuk mengentaskan persoalan ini adalah dengan mengintegrasikan berbagai lembaga layanan. Layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling terhubung mulai dari mitigasi di lingkungan komunitas terdekat hingga kemudahan aksesibilitas layanan bagi keluarga miskin di desa dan kota.
Oleh karena itu, JARAK Indonesia mendesakan kepada Kementerian terkait dan lembaga:
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera menyediakan program afirmasi dan layanan pendidikan yang fleksibel bagi pekerja anak dan anak tidak sekolah agar hak belajar mereka kembali pulih.
2. Kementerian Ketenagakerjaan wajib meningkatkan pengawasan ketat di sektor non-formal seperti pertanian dan jasa.
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dituntut memperkuat sistem perlindungan yang responsif di lapangan sekaligus menajamkan indikator Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) agar mencerminkan realitas penurunan pekerja anak yang sesungguhnya.
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia harus melakukan audit berkala terhadap jangkauan layanan pemerintah di wilayah terpencil dan miskin kota.
Membebaskan pekerja anak di Indonesia adalah langkah nyata mengamankan masa depan bangsa. Melalui integrasi layanan yang kokoh, kita mampu mengembalikan hak belajar mereka, memastikan mereka tumbuh dengan bahagia, dan bersama-sama mewujudkan generasi emas Indonesia yang seutuhnya.

Tidak ada komentar: