Pemantauan Pekerja Anak di Kabupaten Sragen
Sragen adalah salah satu Kabupaten yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang juga berbatasan dengan wilayah Jawa Timur yaitu Kabupaten Madiun. Terdapat tiga persoalan utama yang masih menjadi tantangan dan problem utama yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Sragen antara lain: tingkat kemiskinan, tingginya angka pengangguran dan indeks pembangunan manusia (IPM).
Situasi anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Sragen yang cukup tinggi mencapai 1.143 anak dengan berbagai alasan penyebabnya. Faktor ketiga teratas penyebab anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Sragen diakibatkan karena anak bekerja/ingin bekerja.
Sebagai tindaklanjut dari kegiatan pelatihan di rantai pasok daur ulang sampah plastik pada bulan Februari 2024, dilaksanakan kegiatan pemantauan di wilayah setempat pada tanggal 2 - 5 Juli 2024. Kegiatan ini dilakukan JARAK dengan dukungan PT. Veolia melalui program PRAISE di Kabupaten Sragen.
Kegiatan pemantauan mempunyai agenda kunjungan dan diskusi dengan berbagai pihak baik yang terlibat di dalam wilayah rantai pasok antara lain: Kolektor Besar (CC), Kolektor Kecil (L1) dan Pemulung (waste picker) maupun para pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Sragen diantaranya DPPKBP3A, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lembaga Masyarakat (LM) yang fokus pada isu perlindungan anak (SARI). Selama kegiatan pemantauan ini JARAK didampingi oleh field officer dari YPCII yang bertugas di Kabupaten Sragen.
Rangkuman kegiatan pemantauan dapat digambarkan sebagai berikut:
Tidak ada pekerja anak yang terlibat di lokasi rantai pasok tersebut. Hasil pemantauan langsung di lokasi terlihat hampir sebagian besar pekerja di ketiga rantai pasok ini adalah orang dewasa (rata - rata perempuan dan sebagian sudah sepuh). Dilihat dari jenis pekerjaan yang dilakukan memang tidak memungkinkan untuk melibatkan anak di tempat bekerja tersebut, walaupun lokasi ketiga rantai pasok (CC dan L1) tersebut berada di lingkungan pemukiman penduduk tetapi tidak terlihat karyawan yang membawa anak - anaknya bekerja maupun anak - anak yang mendatangi lokasi tersebut.
Diskusi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dan Dinas Sosial. Dalam proses diskusi disimpulkan saat ini untuk Kabupaten Sragen tidak ada program khusus terkait dengan penanggulangan pekerja anak. Program PPA PKH yang dilaksanakan oleh Disnaker dengan melibatkan dinas - dinas hanya sampai tahun 2019 kemudian dilanjutkan dengan program PPA-P yang diaksanakan oleh Disnaker Provinsi Jawa Tengah bersama Disnaker Kabupaten Sragen pada tahun 2021 setelah itu tidak ada lagi program - program terkait penanggulangan pekerja anak.
Saat ini upaya pencegahan dan penanggulangan pekerja anak dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan mengintergasikan dalam pendataan anak tidak sekolah (ATS) yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Dengan berbasis data ATS tersebut dapat teridentifikasi anak - anak yang putus sekolah dan mereka potensial untuk menjadi pekerja anak.
Khusus terkait penanganan pekerja anak sendiri Dinas pernah melakukan penanganan untuk kasus pekerja anak sebagai pemulung 2 orang dan saat ini sedang menangani kasus anak yang diajak oleh orangtuanya untuk bekerja menjadi pengemis 3 orang. Selain itu juga Dinas pernah menangani kasus anak - anak yang menjadi korban TPPPO yang berkedok untuk menjadi penjaga cafe namun ternyata mengalami eksploitasi seksual (menjadi pekerja seks) di daerah Papua.
Sedangkan di kantor Dinas Sosial tim diterima di ruang kantor sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) oleh Ibu Retno dan Bapak Ikhsan (Pendamping Rehsos). Dinas Sosial saat ini dalam upaya penanggulangan permasalahan anak mengacu pada UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 59 yaitu tentang perlindungan khusus anak yang salah satunya adalah anak yang mengalami eksploitasi ekonomi atau pekerja anak. Akan tetapi tidak ada program khusus dalam upaya melakukan perlindungan khusus anak tersebut. Pendampingan khusus diberikan kepada anak - anak yang berada dalam keluarga penerima bantuan program PKH (Program Keluarga Harapan).
Kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berlokasi di Desa Tanggan Kecamatan Gesi di dampingi langsung oleh Bapak Paiman sebagai pengawas TPA dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen. Dari pemantauan dan observasi yang dilakukan oleh tim JARAK memang tidak ditemukan adanya pekerja anak di TPA setempat. Dari informasi yang disampaikan oleh salah satu pemulung yang bernama ibu Parmi alasan tidak ada anak - anak yang bekerja di TPA ini adalah memang akses lokasinya yang memang cukup jauh dari tempat pemukiman penduduk sehingga anak - anak sulit untuk menjangkaunya selain itu juga kebanyakan anak - anak bersekolah sehingga tidak ada waktu untuk bekerja di TPA. Pengelolaan TPA ini juga terlihat sudah cukup baik dan inovatif.
Kunjungan ke kantor SARI Solo diterima oleh Direktur SARI (Bapak Tri Hananto) dan Direktur Migrant Care Jawa Tengah (Bapak Mulyadi) serta beberapa tim lainnya. SARI terlibat dalam program penanggulangan pekerja anak di Kabupaten Sragen terakhir pada tahun 2021 saat itu dilaksanakan program pengembalian pekerja anak ke dunia pendidikan (PPA- P) yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, replikasi dari program PPA PKH yang sudah dikembangkan secara nasional oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 sampai tahun 2019. Saat ini SARI sendiri terlibat dalam program pendampingan pekerja migran di 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo yang merupakan bagian dari Program Inklusi. Untuk persoalan pekerja anak di Kabupaten Sragen sebenarnya masih sangat rentan dan potensial untuk tumbuh khususnya di wilayah Sragen utara yang memang salah satu wilayah yang termasuk miskin banyak warganya yang bekerja serabutan sebagai buruh serabutan, tambang pasir dan sebagainya.
Monitoring ini merupakan sebuah alur yang bisa menjadi pola penanganan pekerja anak agar secara rutin bisa melihat kondisi di tempat kerja guna memastikan tidak adanya anak-anak yang menjadi pekerja anak.
Tidak ada komentar: